PENGERTIAN HIJRAH BERDASARKAN HADITS RASULULLAH
Secara bahasa term hijrah berasal dari akar kata هـ ج ر yang mengandung dua arti:
- memutuskan, misalnya seseorang hijrah meninggalkan kampung halamannya menuju kampung lainnya. Ini berarti ia memutuskan hubungan antara dirinya dengan kampungnya.
- menunjukkan pada arti kerasnya sesuatu الهجر الهجير الهاجرة berarti tengah hari di waktu panas sangat menyengat (keras).
Imam Al Asfahanii cenderung pada arti pertama. Menurutnya, hijrah
berarti berpisahnya seseorang dengan yang lain, baik berpisah secara
badaniah, lisan, atau dengan hati. Meninggalkan suatu daerah berarti
berpisah secara fisik (badan). Membenci seseorang berarti memisahkan
dirinya dengan orang lain secara psikhis (qalbiyah), dan secara lisan
berarti tidak mau berbicara dengan orang lain.
Ibn Faris dan Al Asfahani dalam memaknai terma hijrah hanya
semata-mata melihat dari sisi bahasa saja tanpa mengaitkan dengan aspek
lainnya. Dengan berdasar pada pengertian bahasa ini, maka orang yang
tidak saling berbicara (saling membenci) adalah termasuk hijrah. Padahal
sikap seperti ini adalah terlarang dalam ajaran Islam terutama lebih
dari waktu tiga hari.
Berbeda dengan Al Jurjani, menurutnya hijrah adalah meninggalkan
tanah air yang dibawah kekuasaan orang-orang kafir menuju ke daerah
Islam. Pengertian hijrah ini sudah mencakup pada pengertian istilah,
karena ia sudah mengaitkan dan merujuk pada peristiwa hijrah yang pernah
terjadi pada diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta para
sahabatnya.
Berikut ini kutipan hadis Nabi mengenai hijrah yang bersumber dari
Umar bin Khattab yang mendengar langsung dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam .
[arabtext]إنما الاعمال بالنيات و إنما لكل امرىء ما نوى فمن كانت هجرته
إلى الله و رسوله فهجرته إل الله و رسوله فمن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها
أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه [/arabtext]
“Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya
mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada
Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya.
Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena
seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang
ditujunya.” (Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Guna memahami makna terma hijrah dalam hadits di atas, harus kembali
memperhatikan pada latar belakang historis disabdakannya hadis tersebut.
Al-Zubair bin Bakkar meriwayatkan bahwa hadis tersebut disabdakan
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika baru saja tiba di Madinah
bersama para sahabat. Ternyata dalam rombongannya itu terdapat seorang
yang ikut hijrah hanya dengan harapan ingin melamar seorang wanita yang
juga ikut berhijrah. Nabi mengetahui hal ini, lalu beliau naik ke atas
mimbar dan menyabdakan hadis tersebut. Zainuddin al-Hambali menyebutkan
bahwa seorang wanita yang ingin dilamar itu bernama Ummu Qais. Riwayat
ini dinilai oleh Yahya Ismail Ahmad sebagai riwayat yang dhaif.
Dengan demikian, hijrah yang dimaknakan sebagai perpindahan dari
suatu daerah menuju ke daerah lain tidak hanya sekedar pindah, tetapi
harus mempunyai tujuan yang jelas dan didasari oleh motivasi jiwa yang
ikhlas. Dilihat dari sisi inilah maka transmigrasi penduduk di
Indonesia, misalnya transmigrasi dari Pulau Jawa ke Sulawesi atau ke
Sumatera, tidak dapat dikategoriklan sebagai hijrah yang dikehendaki
dalam perspektif Islam ini, walaupun secara bahasa sudah termasuk karena
perpindahan mereka meninggalkan kampung halaman mereka.
Sejarah mencatatnya bahwa hijrah yang tersebut oleh hadis di atas
adalah hijrah yang kedua dalam Islam. Ibn Qutaibah melengkapi informasi
hijrah ini dengan mengatakan bahwa peristiwa hijrah (tibanya di Madinah)
ini terjadi pada tangga 12 Rabi’ al-Awal ketika Nabi berusia 53 tahun
atau tahun ke-13 setelah dilantik menjadi Rasul. Kalau ada hijrah kedua
berarti ada hijrah yang pertama. Hijrah yang pertamadalam Islam adalah
hijrahnya para sahabat ke Habasyah (Ethiopia). Informasi ini terekam
dalam riwayat yang bersumber dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
[arabtext] عن عائشة قالت: هاجر إلى الحبشة رجال من المسلمين و تجهز
أبو بكر مهاجرا فقال النبى صلى الله عليه و سلم على رسلك فانى أرجوا أن
يوءذن لى[/arabtext]
Kata Ahmad Syalabiy hijrah ke Habsyah ini terjadi pada tahun ke- 5
setelah Muhammad dilantik menjadi Nabi atau ketika Nabi saw berusia 45
tahun. Jadi, hijrah dalam artian pindahnya umat Islam (para sahabat)
dari suatu daerah ke daerah lain itu sudah terjadi 2 kali, pertama
hijrahnya ke Habasyah pada tahun ke-5 bi’tsah Nabi, dan yang kedua
hijrah dari Makkah ke Madinah pada tahun ke-13 bi’tsah Nabi.
Hal ini dipertegas dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal yang bersumber dari Abu Musa.
[arabtext] فقال النبي صلى الله عليه و سلم : بل لكم الهجرة مرتين هجرتكم إلى المدينة و هجرتكم إلى الحبشة[/arabtext]
Hijrah yang dimaksud di atas adalah hijrah yang sudah berlalu
peristiwanya. Ada lagi hijrah yang saat ini belum terjadi tetapi suatu
saat nanti di akhir zaman akan ada hijrah ke daerah Bait al-Maqdis di
Palestina atau dalam skala yang lebih besar lagi yaitu ke daerah Syam.
Hal ini didasarkan pada informasi dari sebuah hadis yang diriwayatkan
Abu Daud yang bersumber dari sahabat Abdullah bin Umar.
[arabtext]ستكون هجرة بعد هجرة فخيار أهل الارض ألزمهم مهاجر إبراهيم و
يبقى فى الارض شرار أهلها تلفظهم أرضوهم تقذرهم نفس الله و تحشرهم النارمع
القردة و الخنازير[/arabtext]
Dalam Fath al-Bariy, hal. 40 al-‘Asqalaniy (852 H/1449 M)
mengutip pendapat sebagian ulama bahwa ada hijrah yang ketiga, yaitu
hijrah ke Syam pada akhir zaman nanti di saat fitnah sudah merambah dan
merajalela kemana-mana (zhuhur al-fitan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar